Kastrasi: Nestapa Atau Kenikmatan?

  Selasa, 05 Mei 2020 - 14:48:03 WIB   -     Dibaca: 505 kali

Kastrasi: Nestapa Atau Kenikmatan? merupakan bagian sub tema dari Diskusi Peradaban Hukum Negara Dan Hukum Kanonik yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Dan Keuskupan Agung Palembang yang diadakan pada Senin 4 Mei 2020, 16.00-17.00 WIB. Dengan tema demikian, memunculkan banyak pertanyaan karena kastrasi juga mencerminkan penolakan dari berbagai pihak dan pendukungnya pun menyatakan sebagai bentuk pemuasan atas hak yang telah dirampas. Diskusi dimoderatori secara apik oleh Isyma Eka Nurmardani (mahasisw FH Untag Surabaya) dengan narasumber Kristoforus Laga Kleden dan Stephanus Supardi. Narasumber pertama menyampaikan bahwa kastrasi dalam pidana menjadi suatu hal yang baru namun dalam konsep pelaksanaannya bertentangan dengan berbagai kode etik salah satunya kedokteran. Pemahaman lain disampaikan narasumber kedua bahwa kastrasi tidak diperbolehkan dan pengertiannya pun bisa diasosiasikan dengan sunat, dan lain sebagainya. Jadi secara tepat kastrasi ditolah hukum kanonik dan didukung oleh hukum negara, pertentangan yang harus dimaknai secara bijaksana.


Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya